Minggu, 17 November 2013

OPINI

Sterilisasi Jalur Bus Way

Saat ini Pemerintah Jakarta telah menerapkan kebijakan mengenai sterilisasi Jalur Bus Way. Kebijakannya yaitu,  Bagi pengendara sepeda motor yang melewati jalur bus way dikenakan denda Rp.500.000,- sedangkan untuk pengendara kendaraan roda empat dikenakan denda Rp.1.000.000,-.
Menurut saya kebijakan yang di terapkan untuk jalur bus way ini merupakan kebijakan yang cukup bagus, karena dengan banyaknya pengendara yang masih sangat banyak melalui jalur bus way menyebabkan  lajur kendaraan bus way terganggu, dan jadwal dari penumpang bus way menjadi tertunda.  Meskipun kebijakan tersebut telah di terapkan dan dibantu oleh aparat kepolisian, kenyataannya masih banyak pengendara sepeda motor maupun pengendara roda empat yang masih saja melewati jalur bus way. Harusnya, mereka yang masih melanggar kebijakan tersebut seharusnya menyadari bahwa apa yang mereka lakukan telah merugikan banyak orang, dan seharusnya orang yang masih melanggar kebijakan tersebut menggunakan jalur selain bus way atau bahkan yang lebih baik lagi orang-orang tersebut menggunakan kendaraan umum, karena fungsi seharusnya bus way adlah guna mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.

Saran saya, bagi Pemerintah Jakarta adalah agar fasilitas untuk kendaraan bus way ditingkatkan lagi, jam operasi bus way agar lebih tepat waktu, serta petugasnya lebih disiplin dan ramah, dan armada bus way di tingkatkan jumlahnya, dan juga kepada Aparat kepolisian agar lebih bisa menjaga ketertiban lalu lintas.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar