Sterilisasi Jalur Bus Way
Saat ini Pemerintah Jakarta telah menerapkan kebijakan
mengenai sterilisasi Jalur Bus Way. Kebijakannya yaitu, Bagi pengendara sepeda motor yang melewati
jalur bus way dikenakan denda Rp.500.000,- sedangkan untuk pengendara kendaraan
roda empat dikenakan denda Rp.1.000.000,-.
Menurut saya kebijakan yang di terapkan untuk jalur bus way
ini merupakan kebijakan yang cukup bagus, karena dengan banyaknya pengendara yang
masih sangat banyak melalui jalur bus way menyebabkan lajur kendaraan bus way terganggu, dan jadwal
dari penumpang bus way menjadi tertunda. Meskipun kebijakan tersebut telah di terapkan
dan dibantu oleh aparat kepolisian, kenyataannya masih banyak pengendara sepeda
motor maupun pengendara roda empat yang masih saja melewati jalur bus way.
Harusnya, mereka yang masih melanggar kebijakan tersebut seharusnya menyadari
bahwa apa yang mereka lakukan telah merugikan banyak orang, dan seharusnya
orang yang masih melanggar kebijakan tersebut menggunakan jalur selain bus way
atau bahkan yang lebih baik lagi orang-orang tersebut menggunakan kendaraan
umum, karena fungsi seharusnya bus way adlah guna mengurangi tingkat kemacetan
di Jakarta.
Saran saya, bagi Pemerintah Jakarta adalah agar fasilitas
untuk kendaraan bus way ditingkatkan lagi, jam operasi bus way agar lebih tepat
waktu, serta petugasnya lebih disiplin dan ramah, dan armada bus way di tingkatkan
jumlahnya, dan juga kepada Aparat kepolisian agar lebih bisa menjaga ketertiban
lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar